Berikut ini adalah bahasan mengenai hubungan antara Isu etika dalam dunia bisnis dan profesi. Pertama kita akan membahas apa pengertian dari isu etika. Isu adalah masalah pokok yang berkembang di masyarakat atau suatu lingkungan yang belum tentu benar, serta membutuhkan pembuktian. Isu adalah topic yang menarik untuk didiskusikan dan sesuatu yang memungkinkan orang untuk mengemukakan pendapat yang bervariasi. Isu muncul dikarenakan adanya perbedaan nilai.

Etik merupakan bagian dari filosofi yang berhubungan erat dengan nilai manusia dalm menghargai suatu tindakan, apakah benar atau salah dan apakah pernyataan itu baik atau buruk. Moral adalah keyakinan individu bahwa sesuatu adalah mutlak baik, atau buruk walaupun situasi berbeda.
Isu etika yang signifikan dengan dunia bisnis dan profesi, diantaranya :

A. Benturan Kepentingan

Benturan kepentingan adalah perbedaan antara kepentingan ekonomis perusahaan dengan kepentingan ekonomis pribadi direktur, komisaris, atau pemegang saham utama perusahaan. Perusahaan menerapkan kebijakan bahwa personilnya harus menghindari investasi, asosiasi atau hubungan lain yang akan mengganggu, atau terlihat dapat mengganggu, dengan penilaian baik mereka berkenaan dengan kepentingan terbaik perusahaan.

Sebuah situasi konflik dapat timbul manakala personil mengambil tindakan atau memiliki kepentingan yang dapat menimbulkan kesulitan bagi mereka untuk melaksanakan pekerjaannya secara objektif dan efektif.Benturan kepentingan juga muncul manakala seorang karyawan, petugas atau direktur, atau seorang anggota dari keluarganya, menerima tunjangan pribadi yang tidak layak sebagai akibat dari kedudukannya dalam perusahaan.

Apabila situasi semacam itu muncul, atau apabila individu tidak yakin apakah suatu situasi merupakan benturan kepentingan, ia harus segera melaporkan hal-hal yang terkait dengan situasi tersebut kepada petugas kepatuhan perusahaan. Apabila manajemen senior perusahaan menetapkan bahwa situasi tersebut menimbulkan benturan kepentingan, mereka harus segera melaporkan benturan kepentingan tersebut kepada komite pemeriksa.
Benturan kepentingan ini dapat dikategorikan menjadi 8 jenis situasi sebagai berikut :
• Segala konsultasi atau hubungan lain yang signifikan atau berkeinginan mengambil andil di dalam aktivitas pemasok, pelanggan atau pesaing (competitor).
• Segala kepentingan pribadi yang berhubungan dengan kepentingan perusahaan.
• Segala hubungan bisnis atas nama perusahaan dengan personal yang masih ada hubungan keluarga ( family ) dengan perusahaan yang dikontrol oleh personal tersebut.
• Segala posisi dimana karyawan dan pimpinan perusahaan mempunyai pengaruh ( control ) terhadap evaluasi hasil pekerjaan atau kompensasi dari personal yang masih ada hubungan keluarga.
• Segala penggunaan pribadi maupun berbagai informasi rahasia perusahaan demi suatu kepentingan pribadi, seperti anjuran untuk membeli atau menjual barang atau produk milik perusahaan yang didasarkan atas informasi rahasia tersebut.
• Segala penjualan atau pembelian perusahaan yang menguntungkan pribadi.
• Segala penerimaan dari keuntungan seseorang atau organisasi atau pihak ketiga yang berhubungan dengan perusahaan.
• Segala aktivitas yang berkaitan dengan insider trading atas perusahaan yang telah go public yang merugikan pihak lain.

Berikut ini merupakan beberapa upaya suatu perusahaan atau organisasi dalam menghindari benturan kepentingan adalah sebagai berikut :
• Menghindari diri dari tindakan dan situasi yang dapat menimbulkan benturan kepentingan pribadi dengan perusahaan.
• Mengusahakan lahan pribadi untuk digunakan sebagai kebun perusahaan yang dapat menimbulkan potensi penyimpangan kegiatan pemupukan.
• Menyewakan properti pribadi kepada perusahaan yang dapat menimbulkan potensi penyimpangan kegiatan pemeliharaan.
• Mengungkapkan dan melaporkan setiap kepentingan di luar pekerjaan perusahaan.
• Memiliki bisnis pribadi yang sama dengan perusahaan.
• Menghormati hak setiap insane perusahaan untuk memiliki kegiatan di luar jam kerja, di luar pekerjaan dari perusahaan dan yang bebas dari benturan kepentingan.
• Tidak akan memegang jabatan dalam suatu lemaga atau institusi lain di luar perusahaan dalam bentuk apapun, kecuali telah mendapat persetujuan tertulis dari yang berwenang.
• Menghindari diri dari memiliki kepentingan keuangan maupun non keuangan pada suatu perusahaan atau organisasi pesaing.
• Menghindari situasi atau perilaku yang dapat menimbulkan kesan, spekulasi atau kecurigaan adanya benturan kepentingan.
• Mengungkapkan atau melaporkan setiap kemungkinan benturan kepentingan pada suatu kontrak yang telah disetujui maupun yang belum disetujui.
• Tidak akan menginvestasikan dana atau melakukan ikatan bisnis pada individu atau pihak lain yang mempunyai keterkaitan bisnis secara langsung ,aupun tidak langsung.
B. Etika dalam Tempat Kerja

Dunia kerja memang menyimpan banyak sisi, secara positif orang memang menaruh harapan dari dunia kerja yaitu untuk memenuhi keperluan hidupnya. Namun tuntutan pekerjaan pun bila tidak dihadapi dengan baik dapat membawa tekanan bagi pekerja sendiri. Menyikapi hal tersebut mungkin ada hubungannya dengan fenomena maraknya kegiatan eksekutif bisnis mendalami nilai-nilai agama. Mereka mengikuti aktivitas keagamaan seperti tasawuf, kebaktian bersama dan lainnya untuk mengkaji dan mengaplikasikan nilai-nilai luhur yang selama ini kerap hilang dari dunia kerja.

Kemerosotan nilai dalam dunia kerja juga diakui oleh ahli filsafat Franz Magnis Suseno, bahwa etika dalam tempat kerja mulai tergeser oleh kepentingan pencapaian keuntungan secepat-cepatnya. Eika sudah tidak ada lagi dan kegiatan ekonomi hanya dimaknakan sebagai usaha mencari uang dengan cepat. Akibatnya, perusahaan memberlakukan karyawan dengan buruk dan tidak menghormati setiap pribadi.Etika dalam profesionalisme bisnis. Ada dua hal yang terkandung dalam etika bisnis yaitu kepercayaan dan tanggung jawab.
Berikut akan disebutkan beberapa bentuk etika yang harus dilaksanakan dalam tempat kerja :
• Menghormati budaya kerja di perusahaan.
• Menghormati senior dan lakukan sebagaimana mestinya tanpa bersikap berlebihan.
• Hormati privacy orang lain.
• Hormati cara pandang orang lain.
• Tangani beban pekerjaan masing – masing.
• Bersikap sopan terhadap seluruh orang yang ada di dalam perusahaan tersebut.
• Tidak semena – mena menggunakan fasilitas kantor.
C. Aktivitas Bisnis Internasional – Masalah Budaya

Bagaimana cara dan perilaku manusia melakukan sesuatu serta bagaimana suatu kelompok individu membentuk kebiasaan. Kepemimpinan berperan sebagai motor yang harus mampu mencetuskan dan menularkan kebiasaaan produktif di lingkungan organisasi. Maka dengan demikian, masalah budaya perusahaan bukanlah hanya apa yang akan dikerjakan sekolompok individu melainkan juga bagaimana cara dan tingkah laku mereka pada saat mengerjakan pekerjaan tersebut.Seorang pemimpin memiliki peranan penting dalam membentuk budaya perusahaan.

Hal itu bukanlah sesuatu yang kabur dan hambar, melainkan sebuah gambaran jelas dan konkrit. Jadi, budaya itu adalah tingkah laku, yaitu cara individu bertingkah laku dalam mereka melakukan sesuatu.

D. Akuntabilitas Sosial
Tujuan dari akuntabilitas sosial adalah sebagai berikut :
• Untuk mengukur dan mengungkapkan dengan tepat seluruh biaya dan manfaat bagi masyarakat yang ditimbulkan oleh berbagai aktivitas yang berkaitan dengan produksi perusahaan.
• Untuk mengukur dan melaporkan pengaruh kegiatan perusahaan terhadap lingkungan mencakup financial dan managerial social accounting, social auditing.
• Untuk menginternalisir biaya sosial dan manfaat sosial agar dapat menentukan suatu hasil yang relevan dan sempurna yang merupakan keuntungan sosial suatu perusahaan.
E. Manajemen Krisis

Manajemen krisis adalah respon pertama perusahaan terhadap sebuah kejadian yang dapat merubah jalannya operasi bisnis yang telah berjalan normal. Artinya terjadi gangguan pada proses bisnis ‘normal’ yang menyebabkan perusahaan mengalami kesulitan untuk mengoptimalkan fungsi-fungsi yang ada, dan dengan demikian dapat dikategorikan sebagai krisis.Kejadian buruk dan krisis yang melanda dunia bisnis dapat mengambil beragam bentuk. Mulai dari bencana alam seperti Tsunami, musibah teknologi (kebakaran, kebocoran zat-zat berbahaya) sampai kepada karyawan yang mogok kerja.

Segala kejadian buruk dan krisis, berpotensi menghentikan proses normal bisnis yang telah dan sedang berjalan, membutuhkan penanganan yang segera (immediate) dari pihak manajemen. Penanganan yang segera ini kita kenal sebagai manajemen krisis (crisis management).

Saat ini, manajemen krisis dinobatkan sebagai new corporate discipline. Manajemen krisis adalah respon pertama perusahaan terhadap sebuah kejadian yang dapat merubah jalannya operasi bisnis yang telah berjalan normal. Pendekatan yang dikelola dengan baik sebagai respon terhadap kejadian itu terbukti secara signifikan sangat membantu meyakinkan para pekerja, pelanggan, mitra, investor, dan masyarakat luas akan kemampuan organisasi melewati masa krisis.

Sumber :
http://id.wikipedia.org/wiki/Kategori:Isu_utama_dalam_etika
http://dwiikh.blogspot.com/
http://anastasiamonita.blogspot.com/2013/01/bab-12-isu-etika-signifikan-dalam-dunia_14.html
http://sarahocta.blogspot.com/2010/01/tugas-etika-bisnis-dan-profesi-isu.html

Akuntansi

Akuntansi Adalah pengukuran, penjabaran, atau pemberian kepastian mengenai informasi yang akan membantu manajer, investor, otoritas pajak dan pembuat keputusan lain untuk membuat alokasi sumber daya keputusan di dalam perusahaan, organisasi, dan lembaga pemerintah.

Akuntansi Keuangan
Akuntansi keuangan adalah bagian dari akuntansi yang berkaitan dengan penyiapan laporan keuangan untuk pihak luar, seperti pemegang saham, kreditor, pemasok, serta pemerintah. Prinsip utama yang dipakai dalam akuntansi keuangan adalah persamaan akuntansi (Aset = Liabilitas + Ekuitas).

Akuntansi Manajemen
Akuntansi Manajemen adalah sistem akuntansi yang berkaitan dengan ketentuan dan penggunaan informasi akuntansi untuk manajer atau manajemen dalam suatu organisasi dan untuk memberikan dasar kepada manajemen untuk membuat keputusan bisnis yang akan memungkinkan manajemen akan lebih siap dalam pengelolaan dan melakukan fungsi control.

Etika Akuntansi Keuangan dan Manajemen

Diantaranya;
1. Tanggung Jawab Akuntan Keuangan dan Akuntan Menejemen
Etika dalam akuntansi keuangan dan manajemen merupakan suatu bidang keuangan yang merupakan sebuah bidang yang luas dan dinamis. Bidang ini berpengaruh langsung terhadap kehidupan setiap orang dan organisasi. Ada banyak bidang yang dapat di pelajari, tetapi sejumlah besar peluang karir tersedia di bidang keuangan. Manajemen keuangan dengan demikian merupakan suatu bidang keuangan yang menerapkan prinsip-prinsip keuangan dalam sebuah organisasi untuk menciptakan dan mempertahankan nilai melalui pengambilan putusan dan manajemen sumber daya yang tepat
Akuntansi keuangan adalah bagian dari akuntansi yang berkaitan dengan penyiapan laporan keuangan untuk pihak luar, seperti pemegang saham, kreditor,pemasok, serta pemerintah. Prinsip utama yang dipakai dalam akuntansi keuangan adalah persamaan akuntansi di mana aktiva adalah harta yang dimiliki suatu perusahaan digunakan untuk operasi perusahaan dalam upaya untuk menghasilkan pendapatan. Sedangkan modal yaitu selisih antara aktiva dikurang hutang. Akuntansi keuangan berhubungan dengan masalah pencatatan transaksi untuk suatu perusahaan atau organisasi dan penyusunan berbagai laporan berkala dari hasil pencatatan tersebut. Laporan ini yang disusun untuk kepentingan umum dan biasanya digunakan pemilik perusahaan untuk menilai prestasi manajer atau dipakai manajer sebagai pertanggungjawaban keuangan terhadap para pemegang saham.

Hal penting dari akuntansi keuangan adalah adanya Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang merupakan aturan- aturan yang harus digunakan didalam pengukuran dan penyajian laporan keuangan untuk kepentingan eksternal. Dengan demikian, diharapkan pemakai dan penyusun laporan keuangan dapat berkomunikasi melalui laporan keuangan ini, sebab mereka menggunakan acuan yang sama yaitu SAK.
Persamaan akuntansi keuangan dan akuntansi manajemen prinsip akuntansi yang diterima baik dalam akuntansi dalam akuntansi keuangan kemungkinan besar juga merupakan prisnsip pengukuran yang Releven dalam akuntansi manajemen dan menggunakan sistem informasi operasi yang sama sebagai bahan baku untuk menghasilkan informasi yang disajikan kepada pemakainya.

2. Competence, Confidentiality, Integrity and Objectivity of Management Accountant
a. Competance (Kompetensi)
Praktisi akuntansi manajemen dan manajemen keuangan memiliki tanggung jawab untuk:

Mempertahankan tingkat yang sesuai kompetensi profesional oleh pembangunan berkelanjutan pengetahuan dan keterampilan.
Lakukan tugas profesional mereka sesuai dengan hukum, peraturan dan standar teknis.
Menyiapkan laporan lengkap dan jelas dan rekomendasi setelah analisis yang tepat informasi yang relevan dan dapat diandalkan

b. Confidentiality (Kerahasiaan)
Praktisi akuntansi manajemen dan manajemen keuangan memiliki tanggung jawab untuk:

Menahan diri dari mengungkapkan informasi rahasia yang diperoleh dalam pekerjaan mereka kecuali bila diizinkan, kecuali hukum wajib untuk melakukannya.
Menginformasikan bawahan yang sesuai mengenai kerahasiaan informasi yang diperoleh dalam pekerjaan mereka dan memantau kegiatan mereka untuk menjamin pemeliharaan kerahasiaan
Menahan diri dari menggunakan atau muncul untuk menggunakan informasi rahasia yang diperoleh dalam pekerjaan mereka untuk keuntungan tidak etis atau ilegal baik secara pribadi atau melalui pihak ketiga.

c. Integrity (Kejujuran)
Praktisi akuntansi manajemen dan manajemen keuangan memiliki tanggung jawab untuk:

Hindari konflik aktual atau kepentingan dan menyarankan semua pihak yang tepat dari setiap potensi konflik.
Menahan diri dari terlibat dalam kegiatan apapun yang akan merugikan kemampuan mereka untuk menjalankan tugasnya secara etis.
Menolak hadiah, bantuan, atau perhotelan yang akan mempengaruhi atau akan muncul untuk mempengaruhi tindakan mereka.
Menahan diri dari aktivitas salah satu atau pasif menumbangkan pencapaian tujuan organisasi yang sah dan etis.
Mengenali dan dan berkomunikasi keterbatasan profesional atau kendala lain yang akan menghalangi penilaian bertanggung jawab atau kinerja yang sukses dari suatu kegiatan.
Mengkomunikasikan informasi yang tidak menguntungkan serta menguntungkan dan penilaian profesional atau pendapat.
Menahan diri dari terlibat atau mendukung aktivitas apapun yang akan mendiskreditkan profesi.

d. Objectivity (Objekivitas)
Praktisi akuntansi manajemen dan manajemen keuangan memiliki tanggung jawab untuk:

Mengkomunikasikan informasi secara adil dan obyektif
Mengungkapkan penuh semua informasi relevan yang dapat diharapkan untuk mempengaruhi pemahaman pengguna dimaksudkan dari laporan, komentar, dan rekomendasi yang disampaikan.

3. Whistle Blowing
Merupakan Tindakan yang dilakukan seorang atau beberapa karyawan untuk membocorkan kecurangan perusahaan kepada pihak lain. Motivasi utamanya adalah moral. Whistle blowing sering disamakan begitu saja dengan membuka rahasia perusahaan. Contohnya seorang karyawan melaporkan kecurangan perusahaan yang membuang limbah pabrik ke sungai.
Whistle blowing dibagi menjadi dua yaitu :

Whistle Blowing internal, yaitu kecurangan dilaporkan kepada pimpinan perusahaan tertinggi, pemimpin yang diberi tahu harus bersikap netral dan bijak, loyalitas moral bukan tertuju pada orang, lembaga, otoritas, kedudukan, melainkan pada nilai moral: keadilan, ketulusan, kejujuran, dan dengan demikian bukan karyawan yang harus selalu loyal dan setia pada pemimpin melainkan sejauh mana pimpinan atau perusahaan bertindak sesuai moral.
Whistle Blowing eksternal, yaitu membocorkan kecurangan perusahaan kepada pihak luar seperti masyarakat karena kecurangan itu merugikan masyarakat, motivasi utamanya adalah mencegah kerugian bagi banyak orang, yang perlu diperhatikan adalah langkah yang tepat sebelum membocorkan kecurangan terebut ke masyarakat, untuk membangun iklim bisnis yang baik dan etis memang dibutuhkan perangkat legal yang adil dan baik

Dalam sistem sosial dimana melakukan whistle blowing akan menempatkan seorang karyawan dalam posisi yang sulit, secara moral karyawan itu dihimbau untuk memutuskan sendiri apakah membocorkan atau tidak membocorkan kecurangan tersebut. Syaratnya keputusan itu harus diambil berdasarkan pertimbangan suara hatinya atas berbagai pro dan kontra, atas berbagai untung dan rugi yang menurut suara hatinya merupakan keputusan terbaik. Dengan mempertimbangkan segala unsur konkret yang dihadapi, karyawan itu secara moral tidak boleh dipaksa, melainkan dibiarkan untuk memutuskan sendiri apa sikap dan tindakan yang akan diambilnya sesuai dengan suara hatinya sendiri.

 

4. Creative Accounting
Istilah creative menggambarkan suatu kemampuan berfikir dan menciptakan ide yang berbeda daripada yang biasa dilakukan, juga dapat dikatakan mampu berfikir diluar kotak (out-of-the box). Zaman sekarang diprofesi apapun kita berada senantiasa dituntut untuk selalu creative. Namun pada saat kita mendengar istilah ‘creative accounting’, seperti sesuatu hal yang kurang ‘etis’. Beberapa pihak menafsirkan negative, dan berpandangan skeptis serta tidak menyetujui, namun beberapa melihat dengan pandangan netral tanpa memihak.
Menurut Susiawan (2003) creative accounting adalah aktifitas badan usaha untuk memanfaatkan teknik dan kebijakan akuntansi guna mendapatkan hasil yang diinginkan, seperti penyajian nilai laba atau asset yang lebih tinggi atau lebih rendah tergantung motivasi mereka melakukannya.
Menurut Myddelton (2009), akuntan yang dianggap kreatif adalah akuntan yang dapat menginterpretasikan grey area standar akuntansi untuk mendapatkan manfaat atau keuntungan dari interpretasi tersebut.
Creative Accounting adalah semua proses dimana beberapa pihak menggunakan kemampuan pemahaman pengetahuan akuntansi (termasuk di dalamnya standar, teknik, dll) dan menggunakannya untuk memanipulasi pelaporan keuangan (Amat, Blake dan Dowd, 1999).
Dari ketiga definisi diatas dapat di simpulkan bahwa creative accounting adalah kegiatan memanipulasi laporan keuangan untuk mengambil keuntungan dari celah di dalam peraturan akuntansi.
Pelaku ‘creative accounting’ sering juga dipandang sebagai opportunis. Dalam teori keagenan (agency theory) dijelaskan, adanya kontrak antara pemegang saham (principal) dengan manajer sebagai pengelola perusahaan (agent), dimana manajer bertanggung jawab memaksimalkan kesejahteraan pemegang saham, namun disisi lain manajer juga mempunyai kepentingan pribadi mengoptimalkan kesejahteraan mereka sendiri melalui tercapainya bonus yang dijanjikan pemegang saham. Beberapa studi empiris tentang prilaku yang memotivasi individu atau badan usaha melakukan ‘creative accounting’ adalah: Motivasi bonus, motivasi hutang, motivasi pajak, motivasi penjualan saham, motivasi pergantian direksi serta motivasi politis.
Berdasarkan hal tersebut maka muncullah pertanyaan : Apakah ‘creative accounting’ atau ‘earning management’ legal dan etis? Menurut Velasques (2002) salah satu karakteristik utama standar moral untuk menentukan etis atau tidaknya suatu perbuatan adalah perbuatan tersebut tidak merugikan orang lain. Cara pandang seseorang dan pengalaman hidup seseoranglah yang akan berpengaruh terhadap etis tidaknya suatu perbuatan. Sehingga acuan terbaik dari ‘creative accounting’ atau ‘earning management’ adalah Standar moral dan etika. Namun bagaimana menilai prilaku manajemen dalam pelaporan keuangan? Pengungkapan atau discolusre yang memadai adalah sebuah media yang diharuskan standar akuntansi, agar manajemen dapat menjelaskan kebijakan dan praktek akuntansi yang dipilih.
Dua jenis pengungkapan yang dapat diberikan dalam laporan keuangan yaitu:

Mandatory disclosure (pengungkapan wajib)
Voluntary discolure (pengungkapan sukarela).

Tentunya jika manajemen dapat menggunakan media disclosure ini dalam menjelaskan kebijakan dan praktek akuntansi yang dilakukan sehingga para pengguna paham dan dapat menilai motivasi dibelakangnya, dan tidak merasa dirugikan, sehingga kebijakan tersebut dapat dikatakan legal dan etis.
Fraud (Kecurangan)
Secara umum fraud merupakan suatu perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh orang-orang dari dalam dan atau luar organisasi, dengan maksud untuk mendapatkan keuntungan pribadi atau kelompoknya yang secara langsung merugikan pihak lain. Orang awam seringkali mengasumsikan secara sempit bahwa fraud sebagai tindak pidana atau perbuatan korupsi.

 

5. Fraud Accounting
Salah saji yang timbul karena kecurangan pelaporan keuangan
Kecurangan pelaporan keuangan biasanya dilakukan karena dorongan dan ekspektasi terhadap prestasi kerja manajemen. Salah saji yang timbul karena kecurangan terhadap pelaporan keuangan lebih dikenal dengan istilah irregularities (ketidakberesan). Bentuk kecurangan seperti ini seringkali dinamakan kecurangan manajemen (management fraud), misalnya berupa : Manipulasi, pemalsuan, atau pengubahan terhadap catatan akuntansi atau dokumen pendukung yang merupakan sumber penyajian laporan keuangan. Kesengajaan dalam salah menyajikan atau sengaja menghilangkan (intentional omissions) suatu transaksi, kejadian, atau informasi penting dari laporan keuangan.
Salah saji yang berupa penyalahgunaan aktiva
Kecurangan jenis ini biasanya disebut kecurangan karyawan (employee fraud). Salah saji yang berasal dari penyalahgunaan aktiva meliputi penggelapan aktiva perusahaan yang mengakibatkan laporan keuangan tidak disajikan sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum. Penggelapan aktiva umumnya dilakukan oleh karyawan yang menghadapi masalah keuangan dan dilakukan karena melihat adanya peluang kelemahan pada pengendalian internal perusahaan serta pembenaran terhadap tindakan tersebut. Contoh salah saji jenis ini adalah :

Penggelapan terhadap penerimaan kas.
Pencurian aktiva perusahaan.
Mark-up harga
Transaksi “tidak resmi”

 

6. Fraud Auditing
Upaya untuk mendeteksi dan mencegah kecurangan dalam transaksi-transaksi komersial. Untuk dapat melakukan audit kecurangan terhadap pembukuan dan transaksi komersial memerlukan gabungan dua keterampilan, yaitu sebagai auditor yang terlatih dan kriminal investigator.
Contoh Kasus : Committee of Sponsoring Organizations of the Treadway Commission (COSO). Penelitian COSO menelaah hampir 350 kasus dugaan kecurangan pelaporan keuangan oleh perusahaan-perusahaan publik di Amerika Serikat yang diselidiki oleh SEC. Diantaranya adalah :

Kecurangan keuangan memengaruhi perusahaan dari semua ukuran, dengan median perusahaan memiliki aktiva dan pendapatan hanya di bawah $100juta.
Berita mengenai investigasi SEC atau Departemen Kehakiman mengakibatkan penurunan tidak normal harga saham rata-rata 7,3 persen.
Dua puluh enam persen dari perusahaan-perusahaan yang terlibat dalam kecurangan mengganti auditor selama periode yang diteliti dibandingkan dengan hanya 12 persen dari perusahaan-perusahaan yang tidak terlibat.

Sumber:
http://meriherliyani.blogspot.com/2012/12/etika-dalam-akuntansi-keuangan-dan.html

Bab 8 Etika dalam Akuntansi Keuangan dan Manajemen


http://melaniaisny.blogspot.com/2013/10/etika-dalam-akuntansi-keuangan-dan.html

ETIKA DALAM KANTOR AKUNTAN PUBLIK

Posted: November 20, 2014 in Soft Skills, Task

Dalam menjalankan profesinya seorang akuntan di Indonesia diatur oleh suatu kode etik profesi dengan nama kode etik Ikatan Akuntan Indonesia yang merupakan tatanan etika dan prinsip moral yang memberikan pedoman kepada akuntan untuk berhubungan dengan klien, sesama anggota profesi dan juga dengan masyarakat. Selain itu dengan kode etik akuntan juga merupakan alat atau sarana untuk klien, pemakai laporan keuangan atau masyarakat pada umumnya, tentang kualitas atau mutu jasa yang diberikannya karena melalui serangkaian pertimbangan etika sebagaimana yang diatur dalam kode etik profesi.

A. Etika Akuntan
Akuntan Publik Indonesia (IAPI) telah mengembangkan dan menetapkan suatu standar profesi dan kode etik profesi yang berkualitas yang berlaku bagi profesi akuntan publik di Indonesia. Prinsip etika akuntan atau kode etik akuntan itu sendiri meliputi delapan butir pernyataan (IAI, 1998, dalam Ludigdo, 2007). Ke-8 butir pernyataan tersebut merupakan hal-hal yang seharusnya dimiliki oleh seorang akuntan. 8 Butir tersebut terdeskripsikan sebagai berikut :

1. Tanggung Jawab Profesi
Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semuakegiatan yang dilakukannya. Sebagai profesional, anggota mempunyai peran penting dalam masyarakat. Sejalan dengan peran tersebut, anggota mempunyai tanggung jawab kepada semua pemakai jasa profesional mereka. Anggota juga harus selalu bertanggungjawab untuk bekerja sama dengan sesama anggota untuk mengembangkan profesi akuntansi, memelihara kepercayaan masyarakat dan menjalankan tanggung jawab profesi dalam mengatur dirinya sendiri. Usaha kolektif semua anggota diperlukan untuk memelihara dan meningkatkan tradisi profesi.
2. Kepentingan Publik
Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukan komitmen atas profesionalisme. Satu ciri utama dari suatu profesi adalah penerimaan tanggung jawab kepada publik. Profesi akuntan memegang peran yang penting di masyarakat, dimana publik dari profesi akuntan yang terdiri dari klien, pemberi kredit, pemerintah, pemberi kerja, pegawai, investor, dunia bisnis dan keuangan, dan pihak lainnya bergantung kepada obyektivitas dan integritas akuntan dalam memelihara berjalannya fungsi bisnis secara tertib. Ketergantungan ini menimbulkan tanggung jawab akuntan terhadap kepentingan publik. Kepentingan publik didefinisikan sebagai kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani anggota secara keseluruhan. Ketergantungan ini menyebabkan sikap dan tingkah laku akuntan dalam menyediakan jasanya mempengaruhi kesejahteraan ekonomi masyarakat dan negara. Kepentingan utama profesi akuntan adalah untuk membuat pemakai jasa akuntan paham bahwa jasa akuntan dilakukan dengan tingkat prestasi tertinggi sesuai dengan persyaratan etika yang diperlukan untuk mencapai tingkat prestasi tersebut. Dan semua anggota mengikat dirinya untuk menghormati kepercayaan publik. Atas kepercayaan yang diberikan publik kepadanya, anggota harus secara terus menerus menunjukkan dedikasi mereka untuk mencapai profesionalisme yang tinggi.
3. Integritas
Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin. Integritas adalah suatu elemen karakter yang mendasari timbulnya pengakuan profesional. Integritas merupakan kualitas yang melandasi kepercayaan publik dan merupakan patokan (benchmark) bagi anggota dalam menguji keputusan yang diambilnya. Integritas mengharuskan seorang anggota untuk, antara lain, bersikap jujur dan berterus terang tanpa harus mengorbankan rahasia penerima jasa. Pelayanan dan kepercayaan publik tidak boleh dikalahkan oleh keuntungan pribadi. Integritas dapat menerima kesalahan yang tidak disengaja dan perbedaan pendapat yang jujur, tetapi tidak menerima kecurangan atau peniadaan prinsip.
4. Objektivitas
Setiap anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya. Obyektivitasnya adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota. Prinsip obyektivitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau dibawah pengaruh pihak lain. Anggota bekerja dalam berbagai kapasitas yang berbeda dan harus menunjukkan obyektivitas mereka dalam berbagai situasi. Anggota dalam praktek publik memberikan jasa atestasi, perpajakan, serta konsultasi manajemen. Anggota yang lain menyiapkan laporan keuangan sebagai seorang bawahan, melakukan jasa audit internal dan bekerja dalam kapasitas keuangan dan manajemennya di industri, pendidikan, dan pemerintah. Mereka juga mendidik dan melatih orang orang yang ingin masuk kedalam profesi. Apapun jasa dan kapasitasnya, anggota harus melindungi integritas pekerjaannya dan memelihara obyektivitas.
5. Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan berhati-hati, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan ketrampilan profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa profesional dan teknik yang paling mutakhir. Hal ini mengandung arti bahwa anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan jasa profesional dengan sebaik-baiknya sesuai dengan kemampuannya, demi kepentingan pengguna jasa dan konsisten dengan tanggung jawab profesi kepada publik. Kompetensi diperoleh melalui pendidikan dan pengalaman. Anggota seharusnya tidak menggambarkan dirinya memiliki keahlian atau pengalaman yang tidak mereka miliki. Kompetensi menunjukkan terdapatnya pencapaian dan pemeliharaan suatu tingkat pemahaman dan pengetahuan yang memungkinkan seorang anggota untuk memberikan jasa dengan kemudahan dan kecerdikan. Dalam hal penugasan profesional melebihi kompetensi anggota atau perusahaan, anggota wajib melakukan konsultasi atau menyerahkan klien kepada pihak lain yang lebih kompeten. Setiap anggota bertanggung jawab untuk menentukan kompetensi masing masing atau menilai apakah pendidikan, pedoman dan pertimbangan yang diperlukan memadai untuk bertanggung jawab yang harus dipenuhinya.
6. Kerahasiaan
Setiap anggota harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya. Kepentingan umum dan profesi menuntut bahwa standar profesi yang berhubungan dengan kerahasiaan didefinisikan bahwa terdapat panduan mengenai sifat sifat dan luas kewajiban kerahasiaan serta mengenai berbagai keadaan di mana informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dapat atau perlu diungkapkan. Anggota mempunyai kewajiban untuk menghormati kerahasiaan informasi tentang klien atau pemberi kerja yang diperoleh melalui jasa profesional yang diberikannya. Kewajiban kerahasiaan berlanjut bahkan setelah hubungan antar anggota dan klien atau pemberi jasa berakhir.
7. Perilaku Profesional
Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi. Kewajiban untuk menjauhi tingkah laku yang dapat mendiskreditkan profesi harus dipenuhi oleh anggota sebagai perwujudan tanggung jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga, anggota yang lain, staf, pemberi kerja dan masyarakat umum.
8. Standar Teknis
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar profesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas. Standar teknis dan standar professional yang harus ditaati anggota adalah standar yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Internasional Federation of Accountants, badan pengatur, dan pengaturan perundang-undangan yang relevan.
B. Tanggung Jawab Sosial Kantor Akuntan Publik sebagai Entitas Bisnis

Sebagai entitas bisnis layaknya entitas-entitas bisnis lain, Kantor Akuntan Publik juga dituntut untuk peduli dengan keadaan masyarakat, yaitu dengan mengutamakan kepentingan publik dan juga saling memperhatikan antar sesama akuntan publik dibandingkan mencari atau mencapai laba yang maksimal.

C. Krisis dalam Profesi akuntansi

Maraknya kecurangan di laporan keuangan, secara langsung maupun tidak langsung mengarah pada profesi akuntan. Profesi akuntansi yang krisis bahayanya apabila tiap auditor bertindak diluar peraturan yang telah ditetapkan serta opini auditor tersebut akan menjadi tidak berharga bagi semua kalangan. Hal ini disebabkan oleh beberapa skandal terkait dengan profesi akuntan yang telah terjadi. Namun, Profesi akuntan dapat saja mengatasi krisis ini dengan menempuh cara peningkatan independensi, kredibilitas, dan kepercayaan masyarakat.

D. Regulasi dalam rangka Penegakan Etika Kantor Akuntan Publik

Secara umum kode etik berlaku untuk profesi akuntan secara keselurahan kalau melihat kode etik akuntan Indonesia isinya sebagian besar menyangkut profesi akuntan publik. Padahal IAI mempunyai kompartemen akuntan pendidik, kompartemen akuntan manajemen disamping kompartemen akuntan publik. Melalui PPAJP – Dep. Keu., pemerintah Indonesia telah melaksanakan regulasi yang bertujuan melakukan pembinaan dan pengawasan terkait dengan penegakkan etika terhadap kantor akuntan publik. Hal ini dilakukan sejalan dengan regulasi yang dilakukan oleh asosiasi profesi terhadap anggotanya.

Sumber:
http://jabbarspace.blogspot.com/2013/11/etika-dalam-kantor-akuntansi-publik.html

Click to access KESA_AHLI.pdf

http://www.slideshare.net/…/rangkuman-buku-etika-profesi-stan-kusmanadji‎

ETIKA DALAM AUDITING

Posted: November 20, 2014 in Soft Skills, Task

A. Pengertian Etika Berdasarkan Bahasa

Menurut bahasa Yunani Kuno, etika berasal dari kata ethikos yang berarti “timbul dari kebiasaan”. Etika adalah cabang utama filsafat yang mempelajari nilai atau kualitas yang menjadi studi mengenai standar dan penilaian moral. Etika mencakup analisis dan penerapan konsep seperti benar, salah, baik, buruk, dan tanggung jawab. Etika terbagi menjadi tiga bagian utama: meta-etika (studi konsep etika), etika normatif (studi penentuan nilai etika), dan etika terapan (studi penggunaan nilai-nilai etika/

Auditing adalah suatu proses dengan apa seseorang yang mampu dan independent dapat menghimpun dan mengevaluasi bukti-bukti dari keterangan yang terukur dari suatu kesatuan ekonomi dengan tujuan untuk mempertimbangkan dan melaporkan tingkat kesesuaian dari keterangan yang terukur tersebut dengan kriteria yang telah ditetapkan.

Etika dalam auditing adalah suatu proses yang sistematis untuk memperoleh serta mengevaluasi bukti secara objektif mengenai asersi-asersi kegiatan ekonomi, dengan tujuan menetapkan derajat kesesuaian antara asersi-asersi tersebut, serta penyampaian hasilnya kepada pihak-pihak yang berkepentingan.

B. Indenpendensi Audit

Independensi berarti sikap mental yang bebas dari pengaruh, tidak dikendalikan oleh orang lain, tidak tergantung pada orang lain. Independensi dapat juga diartikan adanya kejujuran dalam diri auditor dalam mempertimbangkan fakta dan adanya pertimbangan yang obyektif tidak memihak dalam diri auditor dalam merumuskan dan menyatakan pendapatnya.

Faktor-faktor yang mempengaruhi independensi auditor

Tidak dapat dipungkiri bahwa bahwa klien berusaha agar laporan keuangan yang dibuat oleh klien mendapatkan opini yang baik oleh auditor. Banyak cara dilakukan agar auditor tidak menemukan kesalahan dalam penyusunan laporan keuangan bahkan yang lebih parah lagi adalah kecurangan-kecurangan yang dilakukan tidak dapat dideteksi oleh auditor.

Independensi akuntan publik dapat terpengaruh jika akuntan publik mempunyai kepentingan keuangan atau mempunyai hubungan usaha dengan klien yang diaudit. Menurut Lanvin (1976) dalam Supriyono (1988) independensi auditor dipengaruhi oleh faktor-faktor sebagai berikut :
1. Ikatan keuangan dan usaha dengan klien
2. Jasa-jasa lain selain jasa audit yang diberikan klien
3. Lamanya hubungan kantor akuntan publik dengan klien

Sedangkan menurut Shockley (1981) dalam Supriyono (1988) independensi akuntan publik dipengaruhi oleh faktor :
1. Persaingan antar akuntan publik
2. Pemberian jasa konsultasi manajemen kepada klien
3. Ukuran KAP
4. Lamanya hubungan antara KAP dengan klien

C. Kepercayaan Public
Kepercayaan masyarakat umum sebagai pengguna jasa audit atas independen sangat penting bagi perkembangan profesi akuntan publik. Kepercayaan masyarakat akan menurun jika terdapat bukti bahwa independensi auditor ternyata berkurang, bahkan kepercayaan masyarakat juga bisa menurun disebabkan oleh keadaan mereka yang berpikiran sehat (reasonable) dianggap dapat mempengaruhi sikap independensi tersebut. Untuk menjadi independen, auditor harus secara intelektual jujur, bebas dari setiap kewajiban terhadap kliennya dan tidak mempunyai suatu kepentingan dengan kliennya baik merupakan manajemen perusahaan atau pemilik perusahaan. Kompetensi dan independensi yang dimiliki oleh auditor dalam penerapannya akan terkait dengan etika. Akuntan mempunyai kewajiban untuk menjaga standar perilaku etis tertinggi mereka kepada organisasi dimana mereka bernaung, profesi mereka, masyarakat dan diri mereka sendiri dimana akuntan mempunyai tanggung jawab menjadi kompeten dan untuk menjaga integritas dan obyektivitas mereka.
D. Tanggung Jawab Dasar Auditor

Auditor adalah seseorang yang memiliki kualifikasi tertentu dalam melakukan audit atas laporan keuangan dan kegiatan suatu perusahaan atau organisasi. Tanggung jawab auditor adalah sebagai berikut:
1. Perencanaan, Pengendalian dan Pencatatan. Auditor perlu merencanakan, mengendalikan dan mencatat pekerjannya.
2. Sistem Akuntansi. Auditor harus mengetahui dengan pasti sistem pencatatan dan pemrosesan transaksi dan menilai kecukupannya sebagai dasar penyusunan laporan keuangan.
3. Bukti Audit. Auditor akan memperoleh bukti audit yang relevan dan reliable untuk memberikan kesimpulan rasional.
4. Pengendalian Intern. Bila auditor berharap untuk menempatkan kepercayaan pada pengendalian internal, hendaknya memastikan dan mengevaluasi pengendalian itu dan melakukan compliance test.
5. Meninjau Ulang Laporan Keuangan yang Relevan. Auditor melaksanakan tinjau ulang laporan keuangan yang relevan seperlunya, dalam hubungannya dengan kesimpulan yang diambil berdasarkan bukti audit lain yang didapat, dan untuk memberi dasar rasional atas pendapat mengenai laporan keuangan.

http://wapedia.mobi/id/Auditor#2.
http://zetzu.blogspot.com/2011/11/independensi-audit.html

ETIKA DALAM AUDITING

KODE ETIK PROFESI AKUNTANSI

Posted: November 20, 2014 in Soft Skills, Task

Setiap profesi yang memberikan pelayanan jasa pada masyarakat harus memiliki kode etik yang merupakan seperangkat moral-moral dan mengatur tentang etika professional (Agnes, 1996). Pihak-pihak yang berkepentingan dalam etika profesi adalah akuntan publik, penyedia informasi akuntansi dan mahasiswa akuntansi (Suhardjo dan Mardiasmo, 2002). Di dalam kode etik terdapat muatan-muatan etika yang pada dasarnya untuk melindungi kepentingan masyarakat yang menggunakan jasa profesi.

Terdapat dua sasaran pokok dalam dua kode etik ini yaitu Pertama, kode etik bermaksud melindungi masyarakat dari kemungkinan dirugikan oleh kelalaian baik secara disengaja maupun tidak disengaja oleh kaum profesional. Kedua, kode etik bertujuan melindungi keluruhan profesi tersebut dari perilaku-perilaku buruk orang tertentu yang mengaku dirinya profesional (Keraf, 1998).
Dalam dunia lembaga akuntansi ada namanya kode etik profesi akuntansi, kode etik adalah suatu peraturan etika yang harus diterapkan bagi para profesi akuntansi. Kode etik sendiri diperlakukan agar mencegah prilaku-perilaku penyimpangan para angota maupun kelompok yang tergabung dalam profesi akuntansi yang dapat mencoreng istasi akuntansi. Di Indonesia sediri mempunyai istasi dibidang akuntasi IAI, dan seetiap Negara juga mempunyai istasi akuntasi, dan memiliki etika etika akuntansi tersendiri.
1.Kode perilaku profesonal
Mesti untuk saat ini belum ada pelangaran kode etik akuntasi, akan tetapi setiap seorang akuntan harus mematuhi kode etik akuntan dan setandar akuntan yang berlaku, yang telah dibuat oleh sekelompok atau lembaga akuntan. hal ini supaya seorang akuntan tidak biasa mengerjakaan tugas akuntan seenaknya, Dalam penerapan kode etik akuntan sendriri pasti mempunyai tujuan .

Tujuan Kode etik :

Untuk menjunjung tinggi martabat profesi
Untuk menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggota.
Untuk meningkatkan pengabdian para anggota profesi.
Untuk meningkatkan mutu profesi.
Untuk meningkatkan mutu organisasi profesi.
Meningkatkan layanan di atas keuntungan pribadi.
Mempunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat.
Menentukan baku standa

Dalam tujuan kode etik ini digunakan agar para akuntan dalam melaksanakan pekerjaanya dilakukan secara prefesonal dan terhindar dari interpensi dari lingkungan dari luar.
2.Perinsip-perinsip etika : IFAC,AICPA,IAI
Dalam setiap kode etik akuntansi mempunyai standar masing – masing diindonesia sendiri ada namanya IAI ikatan akuntansi Indonesia.
Adapun prinsip-prinsip tersebut adalah :
a. Tanggung jawab profesi
b. Kepentingan publik
c. Integritas
d. Obyektivitas
e. Kompetensi dan kehati-hatian Profesional
f. Kerahasiaan
g. Prilaku profesional
h. Standar teknis
a. Prinsip-prinsip Fundamental Etika IFAC :
1) Integritas
Seorang akuntan profesiona harus bertindak tegas dan jujur dalam semua hubungan bisnis dan profesionalnya.

2) Objektivitas
Seorang akuntan profesional seharusnya tidak boleh membiarkanterjadinya bias, konflik kepentingan, atau dibawah penguruh orang lain sehingga mengesampingkan pertimbangan bisnis dan profesional.
3) Kompetensi profesional dan kehati-hatian
Seorang akuntan profesionalmempunyai kewajiban untuk memelihara pengetahuan dan keterampilan profesional secara berkelanjutan pada tingkat yang dipelukan untuk menjaminseorang klien atau atasan menerima jasa profesional yang kompeten yangdidasarkan atas perkembangan praktik, legislasi, dan teknik terkini. Seorangakntan profesional harus bekerja secara tekun serta mengikuti standar-standar profesional haus bekerja secara tekun serta mengikuti standar-standar profesionaldan teknik yang berlaku dalam memberikan jasa profesional.
4) Kerahasiaan
Seorang akuntan profesional harus menghormati kerhasiaaninformasi yang diperolehnya sebagai hasil dari hubungan profesional dan bisnisserta tidak boleh mengungapkan informasi apa pun kepada pihak ketiga tanpa izinyng enar dan spesifik, kecuali terdapat kewajiban hukum atau terdapat hak profesional untuk mengungkapkannya.
5) Perilaku Profesional
Seorang akuntan profesional harus patuh pada hukum danperundang-undangan yang relevan dan harus menghindari tindakan yang dapatmendiskreditkan profesi.
b. Perinsip- prinsip Kode Etik AICPA

terdiri atas dua bagian; bagian pertama berisi prinsip-prinsip Etika dan pada bagian kedua berisi Aturan Etika (rules)

1.Tanggung Jawab: Dalam menalankan tanggung jawab sebagai seorang profesional,anggota harus menjalankan pertimbangan moral dan profesional secara snsitif (Artikel1)
2.Kepentingan Publik: Anggota harus menerima kewajiban mereka untuk bertindak sedemikian rupa demi melayani kepentingan publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukan komitmen atas profesionalisme (Artikel II)

3.Integritas: Untuk memelihara dan memperluas keyakinan publik, anggota harusmelaksanakan semua tanggung jawab profesinal dengan ras integritas tertinggi(artikel III)

4.Objektivitas dan Independensi: Seorang anggota harus memelihara objektivitas dan bebas dari konflik kepentingan dalam menunaikan tanggung jawab profesional.Seorang anggota dalam praktik publik seharusnya menjaga independensi dalam faktadan penampilan saat memberikan jasa auditing dan atestasi lainnya (Artikel IV)

5.Kehati-hatian (due care): Seorang anggota harus selalu mengikuti standar-standar etika dan teknis profesi terdorong untuk secara terus menerus mengembangkankompetensi dan kualita jasa, dan menunaikan tanggung jawab profesional sampaitingkat tertinggi kemampuan anggota yang bersangkutan (Artikel V)

c. Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia

Dimaksudkan sebagai panduan dan aturan bagi seluruh anggota, baik yang berpraktik sebagai akuntan publik, bekerja di lingkungan dunia usaha, pada instansi pemerintah, maupun di lingkungan dunia pendidikan dalam pemenuhan tanggung-jawab profesionalnya.
kuntan Indonesia terdiri dari tiga bagian: (1) Prinsip Etika, (2) Aturan Etika, dan (3) Interpretasi Aturan Etika. Prinsip Etika memberikan kerangka dasar bagi Aturan Etika, yang mengatur pelaksanaan pemberian jasa profesional oleh anggota. Prinsip Etika disahkan oleh Kongres dan berlaku bagi seluruh anggota, sedangkan Aturan Etika disahkan oleh Rapat Anggota Himpunan dan hanya mengikat anggota Himpunan yang bersangkutan.
Interpretasi Aturan Etika merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk oleh Himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya. Pernyataan Etika Profesi yang berlaku saat ini dapat dipakai sebagai Interpretasi dan atau Aturan Etika sampai dikeluarkannya aturan dan interpretasi baru untuk menggantikannya.
Sumber:

Sukrisno Agoes. 1996. Penegakkan Kode Etik Akuntan Indonesia. Makalah dalam Konvensi Nasional Akuntansi III. IAI.
http://file.upi.edu/Direktori/FPEB/PRODI.AKUNTANSI/196510122001121-
IKIN_SOLIKIN/etika_akuntan.pdfhttp://www.scribd.com/doc/55239327/Kode-Etik-Aicpa-Ifac-Iai

Tugas 5 / KODE ETIKA PROFESI AKUNTANSI